Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Cikarang sebagai bentuk protes keras terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Aksi ini merupakan respons atas inisiatif pemerintah daerah yang tengah mengusulkan perubahan aturan tersebut ke DPRD Kabupaten Bekasi.
Koordinator aksi, Burhanudin Abdullah, menegaskan bahwa penolakan ini didasari oleh kekhawatiran umat atas potensi penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam perda yang lama. Pasal tersebut selama ini menjadi payung hukum utama yang melarang operasional diskotek, bar, kelab malam, hingga panti pijat di wilayah Kabupaten Bekasi. Pihaknya mendesak agar pemerintah justru memperketat sanksi bagi pelanggar, bukan justru memfasilitasi keberadaan tempat hiburan melalui revisi regulasi.
Dalam draf revisi yang diusulkan, ketentuan pelarangan mutlak tersebut rencananya akan digantikan dengan sistem zonasi tata ruang. Meski pemerintah daerah berdalih bahwa usaha hiburan hanya diizinkan di kawasan perdagangan, jasa, dan industri tertentu, kelompok ulama tetap menolak keras. Mereka menilai kebijakan zonasi tersebut tetap memberi celah bagi keberadaan tempat hiburan yang dianggap berpotensi memicu degradasi moral di masyarakat.
Aksi ini dipicu oleh terbitnya surat dari Plt. Bupati Bekasi tertanggal 5 Juni 2026 yang meminta persetujuan DPRD untuk melakukan pembahasan revisi tersebut. Menanggapi hal itu, massa aksi menyerukan pembubaran Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda dan menegaskan bahwa seluruh elemen ulama di Bekasi akan terus mengawal proses ini agar nilai-nilai religius tetap terjaga di wilayah tersebut.