Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan positif pada sektor aset kripto di Indonesia sepanjang Mei 2026. Nilai transaksi aset digital tersebut tercatat menyentuh angka Rp23,01 triliun, meningkat tipis 0,11 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di posisi Rp22,98 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa tren kenaikan ini membuktikan kepercayaan masyarakat tetap kuat di tengah dinamika pasar. Hal ini diperkuat dengan lonjakan jumlah investor yang mencapai 22,4 juta akun pada Mei 2026, atau meningkat 3,17 persen dibandingkan bulan April.

Selain aset kripto, sektor derivatif aset keuangan digital juga menunjukkan kinerja ekspansif. Nilai transaksi derivatif tercatat naik sebesar 11,67 persen menjadi Rp5,69 triliun. Pertumbuhan ini didukung oleh diversifikasi instrumen yang dikelola oleh bursa kripto resmi, yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX).

Hingga saat ini, OJK telah memberikan izin resmi kepada 32 entitas yang mencakup bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga pedagang aset keuangan digital. Sebagai bagian dari komitmen pengawasan, OJK juga terus melakukan evaluasi terhadap permohonan izin baru dan menegakkan kedisiplinan pelaku industri.

Sebagai langkah mitigasi risiko, OJK memberikan sanksi administratif kepada lima penyelenggara selama periode Juni 2026. Tindakan ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha tetap mematuhi prinsip tata kelola yang baik dan mengedepankan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital yang semakin berkembang di tanah air.