Pengurus Lakpesdam dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan audiensi mendesak terkait keberadaan sejumlah tempat hiburan, Kamis (2/7/2026). Pertemuan ini menjadi momentum bagi para aktivis NU untuk menyuarakan keresahan masyarakat atas aktivitas hiburan malam yang dianggap telah melenceng dari norma di kota santri.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, hadir langsung didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DPMPTSP, Disbudporapar, dan Satpol PP untuk menanggapi tuntutan tersebut. Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil atas restu dan amanah para kiai untuk menjaga kondusivitas serta identitas religius daerah.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius di lima lokasi usaha, yakni Mr. Ball, JLB, Harmony, Lotus, dan Potre. Meski secara administratif hanya mengantongi izin sebagai rumah makan, kafe, atau sarana olahraga, praktik di lapangan justru ditemukan adanya penyelenggaraan hiburan malam, termasuk penyajian minuman keras, penggunaan musik DJ, hingga dugaan keterlibatan pelajar.
Menanggapi temuan tersebut, pihak pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk tidak bersikap lunak. Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan tebang pilih dalam menindak setiap usaha yang terbukti menyimpang dari izin operasional yang telah diterbitkan. Proses klarifikasi kepada para pengelola usaha akan segera dilakukan sebagai langkah awal penegakan aturan.
Di sisi lain, pihak NU menyatakan akan terus mengawal janji pemerintah tersebut. Siswadi menegaskan, jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan konkret setelah audiensi ini, pihaknya siap mengerahkan massa untuk memastikan aturan benar-benar ditegakkan demi menjaga marwah Sumenep sebagai kota santri.