Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membentuk tim penyidik independen yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kasus ini mencakup dugaan penyelewengan di sejumlah lembaga dan BUMN, termasuk kasus korupsi Asabri, PLN Batubara, serta Krakatau Steel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kesembilan jaksa yang terpilih bukan berasal dari bidang Pidana Khusus saat ini, melainkan para jaksa senior yang memiliki rekam jejak kuat sebagai alumni penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut diambil guna menjaga independensi, objektivitas, dan profesionalisme selama proses hukum berjalan.

Adapun kesembilan jaksa senior yang diterjunkan dalam tim khusus ini adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Z. Tadong Alo, dan Hari Wibowo. Saat ini, seluruh anggota tim tersebut masih aktif bertugas di berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Menurut Anang, pelimpahan perkara antarlembaga penegak hukum merupakan mekanisme koordinasi yang lazim terjadi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ia mencontohkan penanganan kasus korupsi Asabri terdahulu yang juga sempat bergulir dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Saat ini, proses penyerahan berkas administrasi, barang bukti, hingga tersangka masih terus berjalan intensif.

Guna memastikan akuntabilitas penyidikan, pihak Kejagung memastikan akan terus menjalin sinergi dengan penyidik Polri serta berkolaborasi dengan KPK untuk supervisi proses hukum. Selain itu, Komisi III DPR RI selaku mitra kerja kejaksaan juga dipastikan bakal turut mengawasi jalannya proses penyidikan perkara ini demi transparansi publik.