Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara tegas membantah adanya keterkaitan antara institusi yang dipimpinnya dengan bisnis kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi spekulasi publik yang berkembang di media sosial menyusul serangkaian penggeledahan oleh aparat kepolisian.
Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah menyisir delapan lokasi di wilayah DKI Jakarta pada 8 hingga 9 Juli 2026. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kafe De Clan, di mana penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa pihaknya menghormati proses penyidikan agar duduk perkara dapat menjadi terang di mata publik.
"Segala bentuk proses penegakan hukum yang berjalan saat ini akan kami hormati. Kami mendukung upaya rekan-rekan penegak hukum agar semuanya menjadi jelas dan transparan bagi masyarakat," ujar Febrie.
Terkait temuan uang dalam penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, Febrie memilih untuk tidak memberikan detail teknis lebih dalam. Ia menegaskan bahwa segala informasi terkait aset maupun kegiatan yang ditemukan akan dijelaskan melalui prosedur hukum yang semestinya pada waktu yang tepat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang disita dari berbagai lokasi penggeledahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa perkembangan hasil penyidikan akan segera disampaikan kepada publik setelah proses verifikasi selesai dilakukan.