Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menekankan urgensi penyelarasan aturan pemilu agar lebih adaptif terhadap pesatnya kemajuan teknologi dan digitalisasi. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyatakan bahwa kompleksitas tahapan pemilu saat ini menuntut desain regulasi yang mampu mengantisipasi dinamika pelanggaran, termasuk pelanggaran administratif yang semakin canggih.

Dalam diskusi strategis bersama Komisi II DPR RI, akademisi, dan pegiat pemilu, Bawaslu menggarisbawahi pentingnya penguatan kelembagaan. Langkah ini tidak hanya bertujuan memperluas kewenangan, tetapi lebih kepada upaya menjaga independensi, imparsialitas, serta objektivitas lembaga agar mampu meningkatkan kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Puadi menyoroti bahwa kehadiran kecerdasan buatan (AI) telah mengubah pola pelanggaran pemilu secara signifikan. Praktik politik uang kini telah merambah transaksi elektronik, sementara disinformasi dan kampanye digital menjadi tantangan baru yang memerlukan pembaruan hukum acara pidana pemilu agar penegakan hukum tetap efektif.

Untuk merespons tantangan tersebut, Bawaslu memprioritaskan lima isu krusial dalam pembaruan hukum pidana pemilu, di antaranya penguatan Sentra Gakkumdu, penerapan keadilan restoratif, serta tantangan pembuktian dalam ranah digital. Selain itu, diperlukan harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dengan KUHP dan KUHAP guna menciptakan kepastian hukum yang kokoh bagi seluruh pihak.

Bawaslu menegaskan bahwa penguatan kapasitas SDM dan profesionalitas lembaga adalah kunci utama. Menurut Puadi, mekanisme penyelenggaraan yang semakin baik dan akuntabel akan menjadi pondasi kuat bagi terciptanya proses demokrasi yang berintegritas tinggi di masa depan.