Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga kini masih menantikan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum bagi program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah bersiap melaksanakan kebijakan tersebut segera setelah regulasi formal ditandatangani oleh Presiden.
Data per Juni 2026 mencatat terdapat sekitar 54 juta peserta yang status kepesertaannya tidak aktif akibat menunggak iuran. Pujo menjelaskan bahwa kelompok peserta yang tidak aktif ini terdiri dari dua kategori, yakni mereka yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi namun enggan membayar, serta masyarakat yang memang tidak mampu secara finansial untuk melunasi kewajiban mereka.
Pihak BPJS Kesehatan optimistis bahwa kebijakan pemutihan ini akan membawa dampak positif terhadap keberlanjutan program JKN, terutama dalam meningkatkan tingkat keaktifan peserta dan memperbaiki neraca keuangan lembaga. Sembari menunggu regulasi teknis disahkan, BPJS Kesehatan tetap mendorong peserta untuk melunasi tunggakan melalui fasilitas cicilan bertahap yang tersedia di aplikasi resmi, agar beban iuran terasa lebih ringan.
Pemerintah sendiri telah memberikan sinyal kuat dukungan terhadap program ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendanai pemutihan tunggakan iuran bagi peserta Kelas 3 telah dialokasikan dan siap dicairkan. Dengan tersedianya dukungan dana tersebut, implementasi program kini sepenuhnya bergantung pada finalisasi Perpres yang akan menjadi landasan operasional di lapangan.