Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak ke salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Merdeka, Bogor Tengah, pada Rabu (8/7/2026) dini hari. Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas beredarnya video keributan yang sempat viral di media sosial pada akhir pekan lalu.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Wahyu Purnama, menyatakan bahwa kehadiran petugas bertujuan untuk mengklarifikasi insiden tersebut serta melakukan audit terhadap legalitas operasional dan izin penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut. Pihak manajemen THM sempat berdalih bahwa keributan yang terekam kamera terjadi di luar area kafe, namun petugas tetap akan melakukan pemeriksaan lebih dalam.

"Kami telah meminta pihak manajemen untuk hadir di kantor Satpol PP guna memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi kejadian sebenarnya. Kami harus mendalami apakah terdapat pelanggaran operasional lainnya," ujar Pupung saat dikonfirmasi oleh awak media.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras) golongan B dan C yang dijual tanpa izin yang sah. Padahal, tempat tersebut diketahui hanya memiliki izin untuk penjualan miras golongan A. Sebanyak 35 botol miras ilegal tersebut kemudian disita oleh petugas sebagai barang bukti.

Atas temuan tersebut, Satpol PP secara resmi melayangkan surat peringatan pertama kepada pengelola. Pupung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menerapkan sanksi yang lebih berat, termasuk penghentian operasional sementara, apabila ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.