Peran koperasi dinilai perlu diperluas hingga ke sektor industri pertambangan guna menekan dampak buruk pengelolaan lingkungan oleh korporasi besar. Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menegaskan bahwa sektor pertambangan yang berisiko tinggi dan bermodal besar bukanlah monopoli korporasi swasta atau multinasional semata. Koperasi yang memiliki kapasitas manajerial dan finansial yang memadai memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengelola sumber daya alam negara.

Suroto mencontohkan keberhasilan Amerika Serikat, di mana koperasi telah aktif mengelola sektor pertambangan dan penyulingan minyak (refinery) dengan manajemen risiko yang matang sejak dekade 1920-an. Hal ini membuktikan bahwa dengan tata kelola yang profesional, koperasi mampu bersaing di sektor-sektor industri berat yang selama ini dinilai eksklusif bagi entitas kapitalistik.

Keterlibatan koperasi dalam industri ekstraktif ini dinilai krusial untuk mencegah maraknya praktik pertambangan yang buruk (bad mining). Berbeda dengan korporasi konvensional yang kerap mengabaikan keselamatan lingkungan demi mengejar akumulasi laba bagi segelintir pemegang saham (shareholders), koperasi mengusung prinsip keadilan sosial. Orientasi koperasi bertumpu pada penciptaan manfaat bersama bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), khususnya masyarakat lokal sekitar wilayah tambang.

Lebih lanjut, model bisnis koperasi menempatkan masyarakat di wilayah lingkar tambang bukan sekadar sebagai penonton, melainkan sebagai anggota sekaligus pemilik usaha. Pendekatan inklusif ini diyakini mampu meminimalisasi konflik sosial dan memastikan hasil kekayaan alam benar-benar terdistribusi secara adil demi kesejahteraan masyarakat daerah secara berkelanjutan.