Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menghentikan penerbitan izin Penanaman Modal Asing (PMA) untuk sektor usaha penyewaan kendaraan bermotor. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam melindungi keberlangsungan ekonomi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang selama ini terancam oleh dominasi usaha asing.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Ketut Sukra Negara, mengungkapkan bahwa keputusan ini didasari oleh temuan adanya ketimpangan data di lapangan. Berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS), jumlah usaha sewa motor milik WNA yang terdaftar resmi hanya sekitar 150 unit. Namun, penelusuran di destinasi wisata populer seperti Canggu dan Kuta menunjukkan adanya lebih dari 500 unit operasional, yang mengindikasikan maraknya praktik ilegal.

Praktik manipulasi izin menjadi modus utama para pelaku usaha asing tersebut. Mereka disinyalir memanfaatkan celah layanan kantor virtual atau virtual office saat mengajukan izin di sistem OSS, namun faktanya menjalankan usaha fisik penyewaan kendaraan di lapangan. Tidak hanya sepeda motor, temuan ini juga mencakup penyewaan mobil, truk, hingga sektor usaha lain seperti pusat kebugaran.

Sebagai respon, pemerintah telah menutup 56 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup berbagai kategori risiko investasi. Bagi pelaku PMA yang telah memiliki izin resmi, pemerintah akan melakukan pendampingan dan pembinaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak DPMPTSP Bali kini berkolaborasi dengan BKPM untuk membentuk desk khusus pengawasan guna menindak tegas setiap entitas usaha yang beroperasi secara ilegal di Pulau Dewata.