Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi membantah isu yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan pajak atas aktivitas olahraga lari. Narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menarik pungutan dari masyarakat yang berolahraga dipastikan tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

Kekhawatiran publik muncul setelah adanya penunjukan aplikasi Strava sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kerangka Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Banyak pengguna media sosial salah mengartikan kebijakan tersebut sebagai pajak bagi setiap individu yang melakukan kegiatan lari.

Dalam klarifikasinya, DJP menegaskan bahwa kewajiban PPN hanya dibebankan pada transaksi pembelian fitur atau langganan layanan digital premium yang ditawarkan oleh Strava. Kebijakan ini merupakan prosedur standar bagi perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia, sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku untuk penyedia layanan digital.

Artinya, masyarakat tetap dapat berolahraga secara bebas di berbagai fasilitas publik, seperti taman kota maupun stadion, tanpa dipungut pajak sepeser pun. Pungutan PPN hanya akan dikenakan kepada pengguna yang memilih untuk mengaktifkan layanan berbayar atau berlangganan fitur premium dalam aplikasi tersebut.

Bagi para pengguna yang memanfaatkan versi gratis dari aplikasi Strava, mereka tidak akan dikenakan beban pajak apapun. Penjelasan ini diharapkan dapat mengakhiri kebingungan di kalangan komunitas pelari dan masyarakat umum terkait kebijakan perpajakan pada platform digital.