Di tengah tingginya tingkat konsumsi gas minyak cair (LPG) masyarakat Indonesia, struktur pasar komoditas energi ini masih dikuasai secara dominan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Subholding Commercial & Trading Pertamina tersebut mengendalikan lebih dari 80 persen pasokan LPG nasional, mencakup jalur impor hingga distribusi ke tingkat konsumen akhir.

Kendati demikian, ketahanan energi nasional di sektor ini masih menghadapi tantangan besar karena ketergantungan pada pasokan luar negeri. Indonesia tercatat harus mengimpor sekitar 75 hingga 80 persen kebutuhan LPG domestik akibat keterbatasan kapasitas produksi di dalam negeri yang hanya berkisar 1,96 juta ton, sementara konsumsi tahunan diproyeksikan melonjak hingga hampir 10 juta ton pada tahun 2026.

Gurita bisnis Pertamina Patra Niaga di segmen nonsubsidi sempat memicu perhatian regulator. Pada Maret 2025, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik monopoli setelah mencurigai margin keuntungan LPG nonsubsidi yang terlalu tinggi, mencapai Rp1,5 triliun, sehingga mendorong migrasi konsumen ke LPG subsidi.

Selain Pertamina Patra Niaga, pasokan domestik ditopang oleh beberapa produsen strategis. Di kubu pelat merah, terdapat PT Pertagas, PT Perta-Samtan Gas yang mengelola salah satu kilang terbesar di Sumatra Selatan, serta PT Badak NGL di Bontang. Sementara dari sektor swasta, kontribusi signifikan datang dari PT ESSA Industries Indonesia Tbk dengan kilang di Palembang dan ArsyGas di Gresik.

Lanskap impor LPG diproyeksikan mengalami pergeseran menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi yang disahkan Presiden Prabowo Subianto ini memberikan mandat baru kepada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) untuk turut mengimpor minyak mentah, BBM, dan LPG demi menjaga stabilitas cadangan energi nasional.