Sektor perberasan di Indonesia hingga saat ini masih menghadapi tantangan struktural yang signifikan. Meski beras merupakan komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penguasaan pasarnya masih sangat terkonsentrasi pada segelintir korporasi besar. Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait potensi oligopoli dalam distribusi serta pembentukan harga di tingkat konsumen.
Data yang dipaparkan Perum BULOG menunjukkan bahwa porsi cadangan beras yang dikuasai pemerintah masih relatif kecil dibandingkan total produksi nasional. Meskipun terdapat upaya peningkatan kapasitas stok oleh pemerintah, keterbatasan ruang gerak dalam intervensi pasar membuat BULOG cenderung menjadi pengikut harga (price follower), alih-alih menjadi penentu kebijakan harga yang efektif untuk meredam inflasi.
Ketimpangan juga terlihat jelas dalam industri penggilingan padi. Sebagian besar unit penggilingan padi di Indonesia berskala kecil, namun mereka hanya mengolah porsi minoritas dari total produksi beras. Sebaliknya, segelintir penggilingan skala besar justru memegang kendali atas lebih dari separuh kapasitas pemrosesan, jaringan logistik, serta akses terhadap pasar premium.
Pengamat ekonomi menilai kondisi ini menempatkan posisi tawar petani dan penggilingan kecil dalam posisi yang rentan. Tak jarang, praktik subsidi pangan nasional dianggap belum tersalurkan secara tepat sasaran, dengan sebagian porsi justru dinikmati oleh kelompok usaha besar yang memiliki kendali penuh atas rantai pasok dari hulu hingga hilir.
Menanggapi situasi ini, pemerintah melalui otoritas terkait terus didorong untuk melakukan reformasi tata niaga pangan. Salah satu usulan strategis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah memperkuat penguasaan pasar BULOG hingga minimal 20 persen agar intervensi negara terhadap stabilitas harga dapat berjalan lebih optimal dan transparan.
Presiden Prabowo Subianto pun sempat menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang menggunakan kekuatan modal untuk mendominasi pasar. Fokus ke depan kini tertuju pada penguatan infrastruktur logistik bagi penggilingan kecil serta modernisasi sistem distribusi agar ketergantungan harga pada segelintir pelaku usaha dapat diminimalisir demi menjaga ketahanan pangan yang berkelanjutan.