Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas IA menjalin sinergi strategis dengan Pemerintah Kota Pontianak untuk mengoptimalkan transformasi digital dalam pelayanan hukum. Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bertajuk "Pelayanan Publik yang Modern, Humanis, dan Berintegritas" yang diselenggarakan di Aula Sultan Syarif Abdurrachman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan yang menyasar seluruh camat dan lurah di lingkungan Pemkot Pontianak ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman aparatur pemerintah mengenai administrasi peradilan modern. Sinergi ini dianggap krusial dalam mempercepat alur pelayanan publik yang seringkali bersinggungan langsung dengan kebutuhan administratif warga, seperti perubahan data kependudukan dan urusan hukum lainnya.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan pentingnya adaptasi teknologi di sektor pemerintahan. Menurutnya, inovasi digital harus tetap diiringi dengan pendekatan yang humanis dan transparan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Beliau menekankan agar para aparatur daerah mampu memanfaatkan momentum ini untuk mengintegrasikan layanan pemerintah dengan sistem peradilan yang kini semakin terbuka.
Ketua PN Pontianak, Dr. I Dewa Gede Dharma Asmara, menambahkan bahwa modernisasi bukan sekadar peralihan ke sistem digital, melainkan upaya mendasar untuk menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. "Teknologi hanyalah sarana, namun kepercayaan publik adalah tujuan utama. Kami berkomitmen menghadirkan peradilan yang profesional dan bebas dari praktik korupsi melalui pemanfaatan teknologi informasi," tegasnya.
Sementara itu, Hakim PN Pontianak, Rina Lestari Br. Sembiring, memaparkan secara teknis mengenai efektivitas tata kelola administrasi perkara. Pemanfaatan sistem digital diharapkan mampu menciptakan proses hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui diskusi interaktif, para peserta diberikan pemahaman mendalam agar nantinya mampu menjadi jembatan bagi warga yang membutuhkan akses layanan pengadilan yang lebih efisien dan berkepastian hukum.