Pesatnya pertumbuhan sektor hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri belakangan ini telah menjangkau hingga ke wilayah pelosok desa. Merespons dinamika tersebut, DPRD Kabupaten Kediri mengambil langkah strategis dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara spesifik mengatur penataan serta penyelenggaraan usaha di bidang tersebut.

Sebagai langkah awal, diskusi mendalam melalui Focus Group Discussion (FGD) telah digelar di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri. Pertemuan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur akademisi, tokoh agama melalui FKUB, perangkat desa, hingga perwakilan pelaku usaha untuk merumuskan naskah akademik yang komprehensif.

Inisiatif yang dimotori oleh Fraksi Gerindra ini muncul karena kekosongan payung hukum yang spesifik. Selama ini, regulasi yang ada dinilai terlalu makro karena masih mengacu pada Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Kehadiran aturan baru ini diharapkan mampu membenahi zonasi, jam operasional, hingga sistem perizinan agar lebih tertata dan tidak menimbulkan benturan dengan norma sosial di masyarakat.

Ketua Fraksi Gerindra, Reva Septia Astriana, menekankan bahwa regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem perizinan yang lebih terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), diharapkan para pelaku usaha dapat beroperasi dengan kepastian hukum yang jelas tanpa mengabaikan ketertiban umum.

Pihak eksekutif, melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mustika Prayitno Adi, menyambut baik langkah legislatif ini. Mengingat keberadaan Bandara Dhoho yang diprediksi akan meningkatkan arus wisatawan, kehadiran regulasi ini dipandang krusial untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, sekaligus menjaga nilai-nilai budaya serta ketenteraman di wilayah Kabupaten Kediri.

Saat ini, tim penyusun dari Universitas Kadiri tengah mengebut penyelesaian naskah akademik yang ditargetkan rampung pada Agustus 2026. Fokus utama pembahasan mencakup pengaturan zonasi yang ketat agar lokasi tempat hiburan tidak berada di radius yang mengganggu fasilitas pendidikan, peribadatan, maupun kawasan permukiman warga.