Penggunaan fasilitas umum secara sepihak untuk kepentingan bisnis kembali menuai sorotan tajam di Kota Bogor. Kali ini, Restoran Aroem diduga memanfaatkan bahu jalan publik di depan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor sebagai area layanan valet parking tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Tindakan pemanfaatan ruang publik demi keuntungan komersial sepihak ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang menggunakan fasilitas publik wajib mematuhi regulasi perizinan yang berlaku.
"Tidak boleh ada pihak mana pun yang mengambil keuntungan ekonomi dengan menggunakan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa adanya dasar hukum yang jelas," ujar Achmad Rifki.
Ia mendesak instansi kedinasan terkait untuk segera turun ke lapangan guna memverifikasi legalitas operasional layanan parkir tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, tindakan penertiban yang objektif dan tanpa tebang pilih harus segera ditegakkan demi menjaga ketertiban umum.
Guna menindaklanjuti persoalan ini, Komisi II DPRD Kota Bogor berencana memanggil jajaran perangkat daerah terkait dalam waktu dekat. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi menyeluruh terkait izin operasional usaha kuliner tersebut. Sanksi tegas menanti jika pengelola terbukti mengabaikan regulasi setempat.
Achmad Rifki juga mengingatkan para pelaku usaha di Kota Bogor agar senantiasa menghormati hak-hak masyarakat atas ruang publik. Kepatuhan terhadap aturan hukum dinilai sebagai kunci utama dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif, adil, dan tertib di Kota Hujan.