Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan Kota Serang menuai atensi dari kalangan legislatif. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Serang secara tegas menyatakan penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol serta operasional hiburan malam di wilayah tersebut.

Kendati menolak poin-poin sensitif tersebut, Fraksi PKB menilai draf regulasi ini secara umum membawa misi positif, khususnya dalam mendorong sektor pariwisata daerah. Salah satu poin yang mendapat dukungan penuh adalah rencana optimalisasi destinasi wisata religi yang diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Serang, Tatang Ruhiyat, menjelaskan bahwa saat ini draf Raperda Kepariwisataan masih dalam tahap awal pengkajian di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Menurutnya, seluruh materi hukum di dalamnya akan dikupas secara mendalam sebelum melangkah ke tahap pengesahan.

Tatang menekankan fokus penolakan partainya mengarah pada Pasal 46 dan Pasal 59 yang berkaitan erat dengan aktivitas kelab malam, diskotek, dan penjualan minuman keras. Pihaknya menilai keberadaan klausul tersebut berpotensi membawa dampak buruk bagi tatanan sosial masyarakat Kota Serang.

Terkait peredaran alkohol, Fraksi PKB mengusulkan agar pemerintah daerah tetap mempertahankan regulasi lama yang membatasi penjualan miras hanya di hotel bintang lima. Mengingat Kota Serang saat ini baru memiliki fasilitas hotel bintang empat, aturan lama dinilai sudah cukup membatasi peredarannya, tinggal bagaimana komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara konsisten.

Pembahasan regulasi ini diproyeksikan memakan waktu hingga satu tahun ke depan. Untuk itu, Fraksi PKB mendorong agar proses perumusan aturan melibatkan berbagai elemen masyarakat secara luas, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, demi melahirkan kebijakan pariwisata yang selaras dengan nilai-nilai lokal.