PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan perubahan signifikan dalam kebijakan bagasi tercatat bagi seluruh penumpang. Mulai 1 September 2026, maskapai pelat merah ini beralih dari sistem berbasis total berat (weight concept) menjadi sistem berbasis jumlah koli (piece concept) untuk tiket yang diterbitkan pada tanggal tersebut dan seterusnya.
Perubahan ini membawa kabar baik bagi para pengguna jasa, di mana alokasi bagasi pada berbagai kelas penerbangan mengalami peningkatan. Untuk penerbangan domestik, penumpang kelas bisnis dan kelas satu kini diizinkan membawa dua koli dengan masing-masing berat maksimal 32 kilogram, sehingga total mencapai 64 kilogram. Sementara itu, penumpang kelas ekonomi domestik mendapatkan jatah satu koli dengan berat maksimal 23 kilogram.
Skema serupa juga diberlakukan untuk rute internasional. Penumpang kelas ekonomi kini berhak membawa bagasi dua koli dengan total berat 46 kilogram, sedangkan penumpang kelas bisnis dan kelas satu mendapatkan jatah dua koli dengan total berat 64 kilogram. Garuda Indonesia menyatakan bahwa peningkatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi penumpang dalam menyiapkan barang bawaan sebelum melakukan perjalanan.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, menjelaskan bahwa adopsi sistem 'piece concept' merupakan langkah modernisasi layanan agar selaras dengan standar maskapai internasional. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan konsistensi penanganan bagasi, terutama bagi pelanggan yang melanjutkan perjalanan melalui jaringan penerbangan internasional yang lebih luas.
Kendati demikian, pihak manajemen menegaskan bahwa aturan baru ini tidak berlaku surut. Tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 akan tetap mengikuti ketentuan bagasi lama yang tertera pada masing-masing dokumen perjalanan, meskipun jadwal keberangkatan dilakukan setelah tanggal pemberlakuan kebijakan baru.