Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia kini menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Fenomena yang sebelumnya berpusat pada industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki, kini mulai menjalar hingga ke sektor jasa dan perusahaan teknologi seiring dengan melambatnya roda ekonomi nasional.

Peneliti Senior sekaligus Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, mengungkapkan bahwa perluasan PHK ini merupakan indikator bahwa tekanan ekonomi telah menyebar luas, tidak lagi hanya membatasi ruang gerak industri manufaktur, tetapi juga mulai menggerus sektor yang sangat bergantung pada konsumsi publik dan aktivitas bisnis.

Sektor manufaktur sendiri dinilai masih menjadi kelompok paling rentan. Industri ini terhimpit oleh kombinasi kondisi sulit, mulai dari melemahnya permintaan pasar global hingga lonjakan biaya produksi akibat ketergantungan pada bahan baku impor dan pelemahan nilai tukar rupiah yang terus menekan daya saing produk dalam negeri.

Selain faktor biaya, pasar domestik kini dibanjiri oleh arus barang impor dengan harga yang sangat kompetitif, baik melalui jalur legal maupun ilegal. Kondisi ini membuat pelaku industri nasional, khususnya di sektor elektronik dan pakaian, semakin sulit bertahan. Di saat yang sama, pelemahan daya beli masyarakat, terutama dari kelompok menengah ke bawah, kian memperburuk fase kontraksi aktivitas manufaktur di tanah air.

Untuk meredam dampak negatif yang lebih luas terhadap angka pengangguran, pemerintah didorong untuk mengambil langkah protektif yang tegas. Langkah tersebut mencakup penerapan kebijakan antidumping, pengenaan bea masuk, serta pemberian insentif fiskal seperti pengurangan pajak dan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang terdampak.

Lebih lanjut, penyederhanaan birokrasi dan kebijakan upah minimum yang tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha menjadi kunci krusial. Upaya ini dinilai penting agar perusahaan tetap memiliki ruang untuk bertahan di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.