Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara tegas menepis rumor yang menghubungkan dirinya dengan pengelolaan bisnis Kafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut diketahui merupakan salah satu dari 13 titik yang sebelumnya telah digeledah oleh tim penyidik Polri terkait serangkaian perkara korupsi.
Dalam keterangan pers yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kaitan bisnis apa pun dengan tempat tersebut sebagaimana yang sempat beredar luas di media sosial. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menantikan proses hukum yang tengah berlangsung hingga tuntas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana dan berdasarkan fakta hukum. Hal ini penting agar pemahaman yang diterima publik tetap akurat dan objektif," ujar Febrie dalam kesempatan tersebut.
Pihak kepolisian sebelumnya melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup perkara Asabri, Blackout PLN, hingga Krakatau Steel. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi di balik lemari yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Total nilai temuan dalam brankas tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp60 miliar, yang terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai senilai Rp259.159.000. Selain aset uang, polisi juga menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik guna melacak alur dana serta keterkaitan aset tersebut dengan kasus yang sedang disidik.