BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk memperluas cakupan jaminan kesehatan keluarga mereka. Saat ini, pekerja dimungkinkan untuk mendaftarkan anggota keluarga di luar kuota lima orang tanggungan standar, termasuk anak keempat, orang tua, hingga mertua, agar mendapatkan perlindungan yang sama.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dalam skema normal, iuran sebesar 5 persen dari penghasilan pekerja (4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji) sudah mencakup lima orang tanggungan, yakni pekerja itu sendiri, pasangan, serta tiga orang anak. Untuk menambah anggota keluarga lain, pekerja dikenakan iuran tambahan sebesar 1 persen dari penghasilan per orang setiap bulannya.

Perlu dicatat bahwa penambahan anggota keluarga ini mewajibkan hak kelas rawat yang setara dengan peserta utama. Selain itu, jika anggota keluarga yang ingin didaftarkan sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan iuran, maka pelunasan seluruh tunggakan tersebut menjadi syarat mutlak sebelum proses pendaftaran sebagai tanggungan tambahan dapat dilakukan.

Untuk memproses pendaftaran ini, pekerja perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa salinan Kartu Keluarga, identitas kependudukan anggota keluarga tambahan, serta surat kuasa pemotongan gaji yang diserahkan kepada pemberi kerja. Adapun perhitungan iuran PPU memiliki batas maksimal penghasilan dasar sebesar Rp12 juta, sehingga potongan 1 persen tidak akan melebihi angka tersebut meskipun penghasilan pekerja melampaui batas atas tersebut.

Pihak BPJS Kesehatan menekankan bahwa pemberi kerja memiliki tanggung jawab penuh untuk memfasilitasi pendaftaran serta pembayaran iuran ini. Dengan memastikan seluruh keluarga mendapatkan akses kesehatan yang layak, diharapkan tingkat ketenangan dan produktivitas pekerja di lingkungan perusahaan dapat meningkat secara signifikan.