AMBON - Upaya penataan sektor pertambangan di Provinsi Maluku memasuki babak baru. Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) secara resmi telah menerima dokumen Persetujuan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk pengelolaan tambang emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Penyerahan dokumen strategis ini dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku kepada Ketua Koperasi PTB, Ruslan Arif Soamole, pada Rabu (15/7/2026).
Langkah ini menandai dimulainya era baru pengelolaan emas yang legal, terstruktur, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan dikantonginya RKAB tersebut, Koperasi PTB kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memulai seluruh tahapan operasional pertambangan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua Koperasi PTB, Ruslan Arif Soamole, menegaskan komitmennya untuk menjalankan aktivitas penambangan secara bertanggung jawab dan transparan. Pihaknya berjanji akan mematuhi seluruh standar teknis dan metode kerja yang telah disetujui dalam dokumen RKAB demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum yang dapat diawasi secara terbuka.
Selain fokus pada aspek legalitas, Koperasi PTB juga berkomitmen menempatkan masyarakat adat Soar Pito Soar Pa dari Petuanan Kaiely sebagai prioritas utama dalam rantai operasional. Sebagai pemilik hak ulayat di wilayah Gunung Botak, warga lokal akan dilibatkan secara aktif, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun kemitraan usaha, guna memastikan dampak ekonomi positif dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.