Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara tegas menyatakan akan menertibkan seluruh penyelenggara perjalanan serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang dinilai menyimpang dari fungsi utamanya. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran maraknya praktik komodifikasi ibadah yang merugikan calon jamaah di tanah air.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik bisnis yang tidak semestinya terus berkembang. Arahan ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar ibadah haji dan umrah tidak dijadikan komoditas ekonomi yang membebani masyarakat, melainkan tetap menjaga kesakralan dan orientasi ibadahnya.

Pemerintah menyoroti peran KBIHU yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga pembimbing, bukan justru menjalankan praktik bisnis yang melampaui kewenangannya. Dalam waktu dekat, Kemenhaj akan memperketat sistem pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan agen perjalanan agar lebih transparan, akuntabel, serta menjamin keamanan dana yang telah disetorkan oleh calon jamaah.

Dahnil menambahkan bahwa hingga saat ini pemerintah masih menemukan adanya indikasi penipuan, termasuk penghimpunan dana jamaah secara ilegal oleh oknum tertentu. Dengan adanya kebijakan penertiban yang maksimal ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan penuh bagi umat serta meminimalisir risiko kerugian finansial maupun pelayanan selama proses penyelenggaraan ibadah berlangsung.