Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi melakukan perombakan besar dalam strategi pengendalian tuberkulosis (TB) di Indonesia. Kebijakan terbaru mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan untuk melakukan pelacakan atau tracing hingga 100 persen terhadap anggota keluarga dan orang-orang yang memiliki kontak erat dengan pasien terkonfirmasi TB. Langkah ini diambil sebagai upaya krusial untuk memutus mata rantai penularan di tingkat akar rumput sekaligus mengakselerasi target eliminasi TB nasional pada 2030 mendatang.

Wakil Menteri Kesehatan, Benjamin Paulus Octavianus, menekankan pentingnya pergeseran paradigma dalam deteksi dini penyakit ini. Dalam Forum Nasional Tuberkulosis 2026 yang berlangsung di Jakarta, ia mengibaratkan penanganan TB harus menyasar langsung pada titik penularan. Menurutnya, fokus tidak boleh hanya berhenti pada pengobatan pasien yang sudah sakit, tetapi harus meluas pada perlindungan terhadap mereka yang berisiko tertular.

Strategi baru ini akan didukung penuh oleh Program Cek Kesehatan Gratis (CKG), penggunaan rontgen portabel, serta teknologi pemeriksaan cepat guna memperluas jangkauan deteksi. Pemerintah menyatakan bahwa anggaran dan perangkat pendukung untuk tahun 2026 telah disiapkan, sembari mengajak kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah hingga kader kesehatan masyarakat, untuk terlibat aktif dalam implementasinya.

Data statistik menunjukkan urgensi dari kebijakan ini, di mana Indonesia saat ini menyumbang sekitar 10 persen dari total beban kasus TB global. Dengan estimasi 1,08 juta penderita dan angka kematian yang signifikan setiap tahunnya, tantangan utama yang dihadapi meliputi deteksi kelompok berisiko, stigmatisasi sosial, hingga keterbatasan akses medis di wilayah terpencil.

Selain intervensi medis, pemerintah juga terus berupaya menghapus stigma buruk yang masih melekat pada penyandang TB. Pengalaman penyintas TB resistan obat (TB-RO) menjadi pengingat bahwa dukungan sosial memiliki peran vital dalam keberhasilan pengobatan. Kemenkes kini berfokus pada empat pilar utama, yakni pelacakan masif, pengobatan cepat, pemberian terapi pencegahan, serta sinergi kolaborasi hingga level desa untuk memastikan setiap pasien menuntaskan masa pengobatannya.