Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menyatakan keberatan atas rencana penyeragaman desain kemasan rokok yang tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kemenperin mendesak agar klausul mengenai standardisasi kemasan tersebut segera dihapuskan dari draf regulasi yang sedang disusun.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan bahwa penyeragaman kemasan dinilai tidak relevan diatur dalam lingkup Permenkes. Menurutnya, pemerintah seharusnya memfokuskan aturan turunan tersebut pada aspek teknis peringatan kesehatan, seperti penentuan desain, ukuran, serta proporsi gambar yang akan ditingkatkan luasnya menjadi 50 persen dari permukaan kemasan.

Kemenperin memberikan catatan khusus mengenai urgensi kepastian hukum bagi pelaku usaha, mengingat PP Nomor 28 Tahun 2024 dijadwalkan efektif berlaku pada 26 Juli 2026. Keterlambatan dalam penerbitan aturan teknis yang jelas dikhawatirkan akan memicu ketidakpastian iklim usaha, yang pada akhirnya dapat mengganggu keberlangsungan industri tembakau nasional.

Selain masalah kemasan, Kemenperin juga menyoroti wacana pembatasan kadar nikotin dan tar. Pihaknya menyarankan agar penentuan batas maksimum dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ada, serta melalui koordinasi di bawah Kemenko PMK. Mengingat target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram memerlukan masa transisi panjang, pemerintah diminta mempertimbangkan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja.

Penolakan terhadap regulasi ini tidak hanya datang dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah. Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menyatakan bahwa pembatasan kadar nikotin dan penyeragaman kemasan berisiko mengganggu rantai pasok industri yang berujung pada menurunnya serapan panen tembakau petani. Pihak Pemkab Temanggung telah melayangkan surat aspirasi kepada kementerian terkait sebagai bentuk perlindungan bagi sektor pertanian lokal.