Dalam upaya memperkuat fondasi hukum serta kesiapsiagaan nasional terhadap ancaman kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Nomor 1965/QD-BYT yang menetapkan daftar terbaru penyakit menular. Klasifikasi ini disusun sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan Undang-Undang tentang Pencegahan Penyakit yang akan resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.
Sistem klasifikasi ini membagi penyakit menjadi tiga kategori—A, B, dan C—berdasarkan tingkat risiko, kecepatan penularan, serta dampaknya terhadap kesehatan publik. Kelompok A mencakup 15 penyakit sangat berbahaya dengan risiko kematian tinggi, seperti Ebola, MERS-CoV, serta berbagai jenis influenza zoonosis. Sementara itu, kelompok B dan C mencakup puluhan penyakit lainnya, termasuk Covid-19, tuberkulosis, serta berbagai infeksi virus dan bakteri yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
Pembaruan regulasi ini menandai pergeseran paradigma kebijakan kesehatan nasional, yakni dari orientasi 'pengobatan' menuju strategi 'pencegahan proaktif'. Undang-undang baru ini tidak hanya mengatur penyakit menular, tetapi juga memperluas cakupannya hingga ke penanganan penyakit tidak menular, gangguan mental, dan peningkatan nutrisi masyarakat melalui pendanaan yang lebih berkelanjutan.
Pakar kesehatan menekankan bahwa di samping pengawasan epidemiologi yang ketat, vaksinasi tetap menjadi instrumen paling krusial untuk menciptakan kekebalan komunitas. Ketersediaan akses vaksin melalui berbagai pusat layanan kesehatan diharapkan mampu menekan angka penularan, mengurangi beban sistem medis nasional, serta menjamin hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang komprehensif.