Kementerian Keuangan saat ini tengah mengintensifkan langkah strategis untuk menangani fenomena jutaan 'bisnis zombie' yang tersebar di seluruh negeri. Istilah ini merujuk pada entitas usaha atau rumah tangga yang secara operasional telah berhenti berjalan, namun secara administratif masih tercatat aktif karena belum menyelesaikan prosedur pembubaran atau pencabutan nomor identifikasi pajak (NPWP).

Data otoritas pajak mencatat sedikitnya 1,1 juta wajib pajak yang tergolong dalam kategori tersebut. Kelompok ini terdiri dari perusahaan yang sedang dalam proses likuidasi, entitas yang telah meninggalkan domisili bisnis tanpa pemberitahuan, hingga pelaku usaha yang telah menuntaskan kewajiban pajak namun lalai melakukan administrasi penutupan sertifikat pendaftaran bisnis mereka.

Tantangan dalam menangani tumpukan data ini dipicu oleh berbagai kendala, mulai dari minimnya sumber daya pemrosesan, kesulitan melacak perwakilan hukum perusahaan, hingga adanya indikasi penggunaan informasi palsu saat pendirian usaha. Tanpa tindakan pembersihan yang komprehensif, kondisi ini dinilai dapat menurunkan kualitas data perpajakan nasional serta menghambat fleksibilitas dunia usaha.

Sebagai solusi, Kementerian Keuangan telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Nomor 108/2025 tentang Administrasi Perpajakan. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat manajemen berbasis risiko dan transformasi digital, di mana inspeksi lapangan akan difokuskan hanya pada kasus berisiko tinggi. Selain itu, pemerintah mengusulkan otoritas pajak memiliki kewenangan untuk memproses kepailitan bagi bisnis yang terbukti tidak beroperasi di alamat terdaftar selama tiga tahun atau memiliki utang pajak yang tak kunjung dilunasi dalam jangka waktu yang sama.

Guna mendukung upaya tersebut, kampanye 'Pembersihan Nomor Identifikasi Pajak' telah digulirkan. Program ini bertujuan menstandardisasi basis data dengan menyasar tiga kelompok utama: entitas yang sedang dalam proses pembubaran, bisnis yang telah keluar pasar tanpa prosedur formal, serta kasus penyalahgunaan identitas hukum. Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pihak keamanan, akan diperketat untuk mencegah potensi manipulasi faktur pajak dan tindak pidana ekonomi lainnya.