Desa Rantau Gedang, yang terletak di Kecamatan Bathin VIII, kini menjadi barometer ketertiban masyarakat di Kabupaten Sarolangun. Sejak tahun 2021, desa ini telah memberlakukan Peraturan Desa (Perdes) yang secara tegas melarang segala bentuk hiburan malam, sebuah kebijakan yang kini semakin diperkuat selaras dengan arahan Bupati Sarolangun, H. Hurmin.
Kepala Desa Rantau Gedang, Zulman Manap, mengungkapkan bahwa inisiatif ini lahir dari konsensus bersama antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, serta pemuka agama. Langkah preventif ini diambil sebagai perisai bagi generasi muda agar terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, hingga tindakan kriminalitas yang sering kali dipicu oleh aktivitas hiburan malam.
Guna memastikan kepatuhan warga, pemerintah desa menerapkan sistem sanksi adat yang tidak main-main. Pelanggar yang tetap nekat mengadakan hiburan malam diwajibkan membayar denda berupa 20 karung beras dan satu ekor kambing. Selain beban materi, pelaku juga akan menghadapi sanksi sosial berupa pengucilan dari kegiatan kemasyarakatan yang diakomodasi oleh pemerintah desa.
Tidak hanya menyasar masyarakat umum, aturan disiplin ini juga berlaku ketat bagi internal birokrasi desa. Zulman menegaskan bahwa perangkat desa yang terbukti menghadiri atau memfasilitasi hiburan malam akan menghadapi sanksi administratif berupa pemberhentian tetap dari jabatan mereka. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah krusial untuk menjaga wibawa norma hukum dan adat di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, penerapan aturan tersebut diakui telah berjalan efektif dan menciptakan atmosfer desa yang lebih kondusif. Pemerintah Desa Rantau Gedang berharap inisiatif mandiri ini dapat menjadi model percontohan bagi desa-desa lain di wilayah Sarolangun dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan berbasis kearifan lokal.