Pemilik kendaraan yang berencana mengalihkan fungsi mobil pribadi (plat putih) menjadi kendaraan angkutan komersial (plat kuning) perlu memahami konsekuensi perubahan masa berlaku sertifikat uji berkala atau KIR. Berdasarkan Surat Edaran 30, prosedur administratif ini tidak mewajibkan pemilik untuk melakukan pengujian fisik ulang di fasilitas inspeksi, namun terdapat penyesuaian durasi masa berlaku sertifikat.

Prinsip utama yang diterapkan adalah masa berlaku sertifikat yang diterbitkan ulang harus mengikuti siklus inspeksi yang lebih pendek. Jika kendaraan beralih dari operasional bisnis ke penggunaan pribadi, masa berlaku sertifikat akan tetap mengikuti sisa durasi dari sertifikat sebelumnya. Sebaliknya, peralihan dari penggunaan pribadi ke komersial akan memicu perhitungan ulang masa berlaku berdasarkan siklus kendaraan angkutan komersial.

Rumus perhitungan yang ditetapkan dalam Surat Edaran 30 adalah tanggal pemeriksaan awal ditambah dengan siklus inspeksi kendaraan komersial, dikurangi satu hari. Sebagai catatan, otoritas penguji akan menolak penerbitan sertifikat baru jika masa berlaku yang dihitung telah kedaluwarsa atau melampaui tanggal pengajuan. Dalam kondisi tersebut, kendaraan diwajibkan menjalani pemeriksaan fisik secara menyeluruh sebelum sertifikat baru dapat diterbitkan.

Regulasi ini menegaskan standarisasi bagi setiap modifikasi peruntukan kendaraan. Bahkan untuk perubahan kapasitas tempat duduk, pemilik tetap diwajibkan mengikuti durasi masa berlaku terpendek yang disyaratkan oleh regulasi keselamatan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap unit kendaraan yang beroperasi di jalan raya, terutama untuk kebutuhan bisnis, selalu berada dalam kondisi laik jalan sesuai standar keamanan terkini.