Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti masih adanya operator seluler yang belum sepenuhnya mematuhi aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Berdasarkan temuan di lapangan, dua perusahaan penyedia layanan telekomunikasi diketahui masih menjalankan metode pendaftaran lama, yakni hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).
Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Ekosistem Digital, menyatakan bahwa pihak kementerian telah melayangkan teguran resmi kepada operator terkait. Menanggapi temuan tersebut, perusahaan yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi serta melakukan validasi atas proses pendaftaran pelanggan di jaringan mereka.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 19 Juli 2026 bagi seluruh operator untuk mencapai implementasi registrasi biometrik 100 persen. Ketentuan ini merujuk pada Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan transisi sistem pendaftaran enam bulan setelah aturan tersebut resmi diundangkan pada 19 Januari 2026.
Dany menegaskan bahwa kementerian tidak akan menoleransi pelanggaran setelah periode transisi berakhir. Sanksi administratif berjenjang telah disiapkan bagi operator yang abai, yang meliputi tiga tahapan teguran dengan jangka waktu masing-masing tujuh hari. Jika hingga batas akhir ketentuan tidak dipenuhi, sanksi paling berat berupa penghentian kegiatan berusaha akan dijatuhkan sebagai langkah tegas pemerintah.