Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kini menjadi urgensi nasional dalam menuntaskan problematika sampah di berbagai daerah. Meski demikian, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa eksekusi proyek strategis ini harus tetap memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan warga sekitar melalui pemilihan lokasi yang tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugeng menyusul audiensi dengan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa/PSEL Makassar. Ia meluruskan bahwa keberatan yang diajukan masyarakat bukanlah penolakan terhadap teknologi pengolahan sampah itu sendiri, melainkan keresahan atas kedekatan lokasi fasilitas dengan kawasan hunian warga.

Sugeng menekankan bahwa penggunaan teknologi *waste to energy* merupakan langkah krusial untuk menggantikan sistem *open dumping* yang ditargetkan segera berakhir oleh pemerintah. Fokus utama dari kehadiran PLTSa seharusnya terletak pada efektivitas pengelolaan volume sampah yang kian kompleks, bukan sekadar pada aspek produksi energinya saja.

Lebih lanjut, legislator dari Partai NasDem ini menyoroti pentingnya konsistensi dalam implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, konflik sosial seperti yang terjadi di Makassar dapat dihindari jika aspek tata ruang dijalankan dengan disiplin sejak tahap perencanaan awal.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi XII DPR RI berkomitmen untuk memfasilitasi dialog dengan pemerintah daerah dan pelaksana proyek di Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah mencari jalan keluar terbaik, termasuk kemungkinan relokasi, agar program nasional pengelolaan sampah tetap berjalan tanpa harus mengorbankan kepentingan dan kenyamanan masyarakat.