Komnas Perempuan secara resmi meluncurkan laporan kebijakan bertajuk "Bisnis dan HAM di Era Digital: Perspektif HAM dan Gender pada Tiga Daerah Proyek Strategis Nasional". Dokumen ini memotret situasi kritis yang dihadapi perempuan pembela HAM serta masyarakat adat di Mandalika, Nagekeo, dan Rempang, di mana pembangunan proyek strategis dinilai memicu kerentanan berlapis akibat konflik agraria.
Dalam laporannya, Komnas Perempuan menyoroti adanya beban ganda yang dipikul perempuan, mulai dari kehilangan sumber penghidupan ekonomi hingga trauma psikologis akibat intimidasi di lapangan. Lebih jauh, perkembangan teknologi digital yang seharusnya netral kini justru kerap disalahgunakan sebagai instrumen pengawasan, intimidasi, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan yang berupaya mempertahankan ruang hidup mereka.
Analisis ini mengungkap bahwa implementasi prinsip-prinsip UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) di lapangan masih terhambat. Standar uji tuntas HAM yang diterapkan korporasi dinilai belum sepenuhnya peka terhadap keadilan gender dan perkembangan teknologi, sehingga memicu marginalisasi struktural dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
Menanggapi temuan tersebut, Komnas Perempuan mengajukan lima rekomendasi strategis bagi pemerintah dan sektor swasta. Pihaknya mendesak penguatan mekanisme perlindungan bagi perempuan pembela HAM, integrasi hak digital dalam kebijakan nasional, serta penerapan uji tuntas HAM yang lebih ketat guna mencegah represi dan kriminalisasi terhadap komunitas adat.
Laporan ini diharapkan menjadi pijakan bagi para pengambil kebijakan dan pelaku usaha untuk melakukan refleksi. Komnas Perempuan menegaskan bahwa partisipasi perempuan bukan sekadar pelengkap, melainkan kunci utama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan demokrasi di tengah derasnya arus investasi di Indonesia.