Ketegangan menyelimuti Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, seiring masuknya tim survei geolistrik ke kawasan Gunung Salakan. Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonoasih Makmur Sejahtera (WAMS) merasa keberatan atas kehadiran aktivitas yang diduga sebagai langkah awal eksplorasi tambang emas tersebut. Kecurigaan warga muncul lantaran pihak perusahaan melakukan survei di lahan yang telah dikelola masyarakat selama bertahun-tahun tanpa koordinasi atau transparansi informasi yang memadai.

Bagi warga setempat, Gunung Salakan bukan sekadar lahan pertanian, melainkan benteng penyelamatan jika terjadi tsunami dan penyangga ekosistem yang krusial. Pengalaman pahit terkait perubahan lanskap akibat penambangan di Gunung Tumpang Pitu menjadi alasan utama penolakan mereka. Warga khawatir aktivitas ekstraktif akan memicu degradasi lingkungan, meningkatkan risiko bencana hidrologis seperti banjir, serta menghilangkan sumber penghidupan utama masyarakat di sektor pertanian dan pariwisata.

Konflik ini memuncak ketika tujuh petani dipanggil oleh pihak kepolisian atas dugaan menghalangi kegiatan perusahaan sesuai Pasal 162 UU Mineral dan Batubara. Para petani menegaskan bahwa tindakan mereka merupakan bentuk pengawasan publik atas ruang hidup yang dilindungi oleh Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial. Legalitas kawasan kelola seluas 2.452 hektar ini menjadi dasar bagi warga untuk menuntut hak atas informasi dan keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat.

Pendamping dari YLBHI–LBH Surabaya, M. Ramli Himawan, menilai langkah hukum terhadap warga tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi pejuang lingkungan. Menurutnya, sengketa ini seharusnya diselesaikan melalui dialog yang mengedepankan transparansi. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui dampak aktivitas di sekitar tempat tinggalnya dijamin oleh konstitusi dan undang-undang lingkungan hidup, sehingga penggunaan instrumen pidana terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya merupakan tindakan yang tidak tepat.