Pandangan negatif yang selama ini melekat pada permainan domino dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Direktur Eksekutif Philo Sufi Institute, T. Muhammad Jafar Sulaiman, menyatakan bahwa domino merupakan warisan budaya rakyat yang memiliki nilai sosial tinggi dan membutuhkan kemampuan kognitif yang mumpuni untuk memainkannya.
Menurut Jafar, menyamakan permainan domino secara otomatis dengan praktik perjudian adalah sebuah kekeliruan besar. Ia menekankan bahwa selama permainan tersebut tidak melibatkan taruhan uang, tidak dibarengi konsumsi minuman keras, serta tidak mengabaikan kewajiban ibadah, maka domino hanyalah bentuk hiburan yang mempererat tali persaudaraan dan silaturahmi antarindividu.
Lebih dari sekadar permainan mengisi waktu luang, domino menuntut kecerdasan matematika, kemampuan membaca probabilitas, serta pengaturan strategi yang matang. Dalam praktiknya, pemain harus mampu melakukan kalkulasi terhadap sisa kartu lawan dan mengontrol emosi secara presisi. Oleh karena itu, langkah transformasi domino menjadi cabang olahraga resmi melalui Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) dianggap sebagai langkah progresif yang patut diapresiasi.
Dukungan terhadap status domino sebagai olahraga juga diperkuat dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Secara syariat, MUI memberikan ruang bagi permainan ini asalkan tetap berada dalam koridor etika dan tidak terjerumus pada unsur kemaksiatan. Transformasi ini diharapkan mampu mengangkat derajat permainan rakyat ke level yang lebih terukur, kompetitif, dan memiliki nilai prestasi.
Dari sisi psikologis, Jafar menambahkan bahwa domino berfungsi sebagai sarana relaksasi yang efektif untuk mengurai tekanan hidup. Melalui interaksi sosial di meja permainan, masyarakat dapat membangun ruang kebersamaan yang sehat. Dengan pengelolaan yang terstruktur sebagai olahraga, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk menyalurkan bakat dan logika berpikirnya dalam sebuah kompetisi yang bermartabat.