Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan kebijakan strategis untuk memperkuat industri perbankan mikro nasional melalui program konsolidasi. Sebanyak 81 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan penggabungan (merger) menjadi 24 entitas yang lebih solid. Langkah ini ditargetkan tuntas sepenuhnya paling lambat pada Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa gelombang konsolidasi ini tidak berhenti di angka tersebut. Saat ini, otoritas tengah memproses lebih dari 200 pengajuan izin peleburan BPR lainnya. Upaya ini dipandang krusial untuk meningkatkan daya saing serta efisiensi operasional perbankan di tingkat daerah.

Selain merger antar BPR, OJK juga terus mendorong kolaborasi antara BPR/BPRS milik pemerintah daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas akses kredit bagi sektor mikro sekaligus memperkuat tata kelola perbankan di tingkat lokal guna mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Sebagai landasan hukum terbaru, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti. Regulasi ini memberikan fleksibilitas bagi BPR untuk memenuhi ketentuan modal tidak hanya melalui suntikan dana segar, tetapi juga melalui penambahan aset tetap berupa tanah dan bangunan operasional, dengan syarat kinerja bank dipastikan meningkat.

Dian menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan industri BPR yang lebih resilien dalam menghadapi dinamika pasar. Melalui penguatan permodalan dan pengawasan yang lebih ketat, BPR diharapkan mampu berfungsi secara optimal dalam melakukan intermediasi keuangan serta lebih sigap dalam memitigasi risiko operasional di masa depan.