Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan regulasi baru terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis regulator dalam memperkuat kualitas penyaluran kredit serta menjaga stabilitas risiko di industri keuangan non-bank.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menjelaskan bahwa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 menjadi instrumen kunci untuk menekan angka kredit macet. Melalui aturan ini, perusahaan multifinance diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian serta memperkuat sistem penilaian kredit atau credit scoring secara lebih komprehensif.
Kebijakan ini hadir di tengah catatan kenaikan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross pada layanan BNPL. Data OJK menunjukkan NPF sektor ini melonjak menjadi 3,44 persen pada Mei 2026, meningkat dari posisi April 2026 yang berada di angka 2,99 persen. Agusman menilai tren kenaikan tersebut dipicu oleh penurunan kemampuan bayar dari sejumlah debitur.
Menghadapi tantangan tersebut, OJK mendorong pelaku industri untuk tidak hanya memperketat seleksi nasabah, tetapi juga meningkatkan sistem pemantauan kualitas pembiayaan. Optimalisasi proses penagihan yang terukur juga menjadi poin penting yang ditekankan regulator agar pertumbuhan bisnis BNPL tetap sehat dan berkelanjutan di masa depan.