Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam pada Jumat (24/7/2026) malam. Operasi bersandi "Antik 2026" ini menyasar lima lokasi berbeda di Kota Jambi sebagai upaya menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Operasi yang dimulai menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.00 WIB, tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang. Jajaran kepolisian menyisir lima titik hiburan malam populer, di antaranya Grand House di Jalan Kapten Pattimura, Karaoke Adinda dan Karaoke Bunda di Jalan DI Panjaitan, tempat hiburan Luna di Jalan Prof. DR. Moh. Yamin, serta Dinasti yang berlokasi di Lorong Idola.
Saat petugas mendatangi Grand House, Karaoke Adinda, dan Karaoke Bunda, suasana lokasi terpantau sepi dan belum ada pengunjung yang datang. Akibatnya, petugas tidak melakukan pemeriksaan urine di tiga tempat tersebut. Razia kemudian difokuskan pada dua lokasi lainnya yang tengah beroperasi.
Di tempat hiburan Luna, petugas memilih secara acak 14 pengunjung untuk menjalani tes urine. Selang beberapa saat, pemeriksaan serupa dilakukan terhadap dua pengunjung di Dinasti. Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengonfirmasi bahwa dari total 16 sampel urine yang diperiksa secara acak, seluruhnya menunjukkan hasil negatif narkoba.
AKP Tito menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, melainkan juga berfungsi sebagai langkah preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polresta Jambi berkomitmen untuk terus hadir secara aktif di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman serta mencegah potensi kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan obat-obatan terlarang.