Tim gabungan yang terdiri atas berbagai unsur keamanan dan kehutanan melakukan penertiban terhadap aktivitas perambahan ilegal seluas 117 hektare di kawasan konservasi Gunung Papandayan, Kabupaten Garut. Langkah tegas ini diambil demi mengantisipasi ancaman bencana tanah longsor serta menjaga kelestarian ekosistem di wilayah lindung tersebut.

Operasi besar-besaran yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) ini diinisiasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Aksi penertiban ini turut diperkuat oleh personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan), Korps Brimob, POM TNI, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di area Cagar Alam dan Taman Wisata Alam (CA/TWA) Gunung Papandayan.

Area konservasi seluas 6.807 hektare ini memegang peranan krusial sebagai daerah resapan air dan penyangga kehidupan warga sekitar. Berdasarkan data BBKSDA, perambahan liar teridentifikasi menyebar di beberapa titik krusial, meliputi Blok Desa Cihawuk (90 hektare), Blok Waternimen (14 hektare), Blok Balenyengked Pasir Bui (8 hektare), serta Blok Komplek Darajat (5 hektare).

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Barat, Andri Hansen Siregar, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi resmi Dirjen KSDAE per Juni 2026. Ia menyebut upaya persuasif telah dilakukan sejak tahun 2022, termasuk melayangkan surat peringatan hingga tiga kali kepada para pelaku perambah, namun imbauan tersebut terus diabaikan.

Selain mengamankan area dengan memasang garis PPNS, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti gubuk liar, alat pertanian, dan komoditas tanaman hasil budidaya ilegal. Beberapa orang yang diduga kuat terlibat dalam penguasaan lahan tanpa izin kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum untuk menentukan status hukum mereka selanjutnya.

Para pelaku terancam dijerat dengan undang-undang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun serta denda mencapai Rp5 miliar. Di samping penegakan hukum, otoritas terkait terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian Gunung Papandayan demi masa depan lingkungan hidup di Garut.