Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah masih menahan penerbitan aturan teknis dan izin ekspor listrik ke Singapura. Keputusan ini diambil karena negosiasi mengenai penetapan harga jual beli energi tersebut hingga saat ini belum menemukan titik temu.
Meskipun nota kesepahaman (MoU) terkait perdagangan listrik lintas negara telah disepakati sejak Juni 2025 dengan nilai investasi mencapai 10 miliar dolar AS, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru mengeluarkan regulasi sebelum aspek komersial yang saling menguntungkan dipastikan. Menurutnya, kerangka kerja perizinan akan segera disusun setelah angka kesepakatan harga disetujui oleh para pelaku usaha yang terlibat.
Proyek ambisius yang mencakup pengembangan infrastruktur panel surya, teknologi penangkapan karbon (CCS), dan kawasan industri ini sebenarnya sudah mendapatkan dukungan kuat di level pimpinan negara. Dalam pertemuan *Leaders' Retreat* baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong kembali menegaskan komitmen mereka untuk mengakselerasi kerja sama perdagangan listrik lintas batas tersebut.
Sejumlah pelaku industri, termasuk PT Vanda Energy Indonesia, menyatakan kesiapan mereka untuk memulai konstruksi fisik karena proyek telah berada di tahap *ready-to-build*. Namun, mereka masih menanti langkah pemerintah dalam meresmikan izin ekspor sebagai payung hukum utama, mengingat skema perdagangan energi antarnegara masih tergolong baru di kawasan Asia Tenggara.
Menanggapi dinamika ini, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Indra Al Irsyad, menilai ekspor listrik merupakan peluang besar untuk menambah devisa negara. Ia menekankan pentingnya kemandirian teknologi dalam pembangunan pembangkit listrik ramah lingkungan agar produk energi Indonesia memiliki nilai tawar yang lebih kompetitif saat menembus pasar internasional.