Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya, tengah mengambil langkah strategis untuk menuntaskan administrasi kerja sama pemanfaatan aset Rumah Sakit (RS) Siloam. Upaya ini dilakukan sebagai komitmen daerah dalam memperkuat infrastruktur sektor kesehatan bagi masyarakat luas.

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menekankan bahwa pengembangan RS Siloam merupakan program prioritas yang dirancang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan medis warga lokal, tetapi juga menjadi rujukan bagi wilayah Papua secara umum. Oleh karena itu, sinergi lintas sektoral di lingkup Pemkot Sorong menjadi syarat mutlak agar operasional rumah sakit berjalan efektif dan berkelanjutan.

Terkait status aset, Plt Sekda Kota Sorong, Ruddy R. Lakku, menjelaskan bahwa pihaknya bersikap sangat berhati-hati mengingat adanya kontrak kerja sama yang masih berlaku antara pihak RS dengan Pemkab Sorong sebelumnya. Pemerintah daerah memilih jalur hukum yang presisi guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang, termasuk rencana permohonan pendapat hukum ke Pengadilan Negeri Sorong.

Selain aspek kerja sama, pemerintah juga fokus menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan yang mencakup permohonan penerbitan kembali sertifikat yang sempat dilaporkan hilang serta penyelesaian dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Langkah ini dikoordinasikan secara intensif dengan Kantor Pertanahan setempat.

Dalam upaya menjamin kepastian hukum, Pemkot Sorong juga menginstruksikan bagian hukum untuk meninjau kembali seluruh draf kerja sama sesuai regulasi terkini. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 mengenai pengelolaan barang milik daerah, demi memastikan setiap tahapan administrasi memiliki landasan yuridis yang kuat.