PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan anak usahanya, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), resmi menandatangani Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 bersama Serikat Pekerja di Jakarta pada Selasa (25/6/2026). Langkah strategis bertajuk "PKB sebagai Pilar Penguatan SDM untuk Kedaulatan Energi Nasional" ini diharapkan mampu mempererat kolaborasi demi menciptakan kegiatan operasional hulu migas yang aman, andal, dan patuh terhadap regulasi.

Kesepakatan penting ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PHI, Sunaryanto, dan Presiden Serikat Pekerja PHI, Aditya Nugraha. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syamwil, serta dihadiri jajaran manajemen Subholding Upstream Pertamina dan pemangku kepentingan terkait.

Direktur Utama PHI, Sunaryanto, menekankan bahwa sumber daya manusia (SDM) merupakan aset krusial dalam mendukung visi perusahaan untuk memproduksi minyak dan gas bumi secara berkelanjutan. Keharmonisan hubungan industrial antara manajemen dan pekerja dipandang sebagai kunci utama guna memastikan kelancaran operasional yang menopang ketahanan energi nasional.

PKB baru ini akan berlaku efektif mulai 25 Juni 2026 hingga 24 Juni 2028, dan akan segera didaftarkan ke otoritas ketenagakerjaan setempat. Dokumen ini mengatur regulasi komprehensif mulai dari hak dan kewajiban kedua belah pihak, standar fasilitas kesehatan, penyesuaian sistem pengupahan, hingga mekanisme pencegahan perselisihan hubungan kerja.

Pada momen yang sama, PT PHSS juga menyepakati PKB serupa melalui penandatanganan oleh Sunaryanto selaku Direktur Utama dan Ketua Umum Serikat Pekerja PHSS, Aditia Hermanu. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara serta perwakilan SKK Migas.

Sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina yang beroperasi di wilayah Regional 3 Kalimantan, PHI mencatatkan kinerja positif dengan produksi minyak mencapai 58 ribu barel per hari (MBOPD) dan gas sebesar 630 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada tahun 2025. Melalui penerapan prinsip ESG, perusahaan berkomitmen menyuplai energi berkelanjutan bagi Indonesia.