Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, beserta jajaran direksi melakukan kunjungan resmi ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026. Pertemuan strategis ini difokuskan pada penguatan sistem pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jaminan sosial nasional yang melibatkan dana masyarakat dalam jumlah masif.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan urgensi kolaborasi ini mengingat BPJS Kesehatan memegang mandat besar dalam mengelola anggaran untuk hajat hidup 286 juta peserta JKN. Mengingat besarnya dana iuran yang mencapai Rp 190 triliun setiap tahun, tata kelola yang transparan dan berintegritas menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Dalam pertemuan tersebut, pihak KPK memberikan penekanan khusus pada manajemen antifraud. Prihati Pujowaskito menyatakan komitmen lembaganya untuk menekan angka penyimpangan hingga titik terendah melalui sistem pengawasan yang lebih ketat. Upaya ini dilakukan agar dana yang terkumpul dapat tersalurkan sepenuhnya demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Kesehatan dan KPK sepakat untuk memperpanjang nota kesepahaman (MoU) yang telah berakhir pada Maret 2026. Kerja sama ini akan mencakup penyusunan penilaian risiko korupsi (corruption risk assessment), pelatihan intensif bagi penyuluh antikorupsi, pengembangan panduan pencegahan korupsi, serta penguatan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system di seluruh ekosistem BPJS Kesehatan.