Praktisi hukum, Misbar RB, S.H., menyoroti polemik keterlibatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Polemik ini mencuat setelah Badan Kehormatan Dewan (BKD) menyatakan bahwa anggota legislatif yang diduga terlibat hanya berstatus sebagai investor, bukan pengelola langsung dapur penyedia makanan.
Menurut Misbar, dalih sebagai investor tidak serta-merta menggugurkan potensi konflik kepentingan. Ia menegaskan bahwa anggota DPRK memiliki fungsi pengawasan yang melekat, sehingga partisipasi mereka sebagai penanam modal dalam program pemerintah yang mereka awasi sendiri merupakan bentuk pelanggaran etika penyelenggara negara yang serius.
"Menjadi investor berarti memiliki motif mencari keuntungan. Meskipun tidak mengelola dapur secara operasional, keterkaitan mereka sebagai pemilik modal tetap akan mempengaruhi objektivitas dalam pengawasan program," ujar Misbar dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Ia merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU MD3 yang melarang penyelenggara negara memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi. Misbar khawatir jika alasan investasi dibenarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem pengawasan daerah di masa mendatang.
Menanggapi langkah BKD Aceh Selatan yang hanya melakukan klarifikasi lisan, Misbar mendesak agar investigasi diperdalam. Ia meminta BKD untuk menelusuri akta yayasan, kepemilikan saham, hingga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak adanya aliran dana yang mencurigakan.
Sebelumnya, Ketua BKD Aceh Selatan, Mistan Aulia, menyatakan pihaknya tidak menemukan keterlibatan langsung anggota dewan dalam pengelolaan dapur MBG berdasarkan hasil pemeriksaan. Meski demikian, desakan transparansi terus menguat dari publik agar program strategis nasional tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial oknum pejabat publik.