Ratusan massa yang tergabung dalam sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam menggelar aksi unjuk rasa di Cikarang, Kamis (9/7/2026). Aksi ini merupakan bentuk keberatan terhadap langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang sedang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Koordinator aksi, Burhanudin Abdullah, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam aturan yang berlaku saat ini. Pasal tersebut selama ini menjadi payung hukum utama yang melarang operasional diskotek, kelab malam, karaoke, hingga panti pijat di wilayah Kabupaten Bekasi. Pihaknya justru menuntut agar pemerintah daerah memperkuat sanksi bagi pelanggar, bukan justru memfasilitasi keberadaan tempat hiburan melalui revisi aturan.

Kegelisahan massa dipicu oleh draf revisi yang mengganti larangan total menjadi sistem zonasi. Dalam draf baru tersebut, kegiatan hiburan malam diusulkan dapat beroperasi di kawasan perdagangan, jasa, dan industri tertentu. Meski draf tersebut juga mencantumkan larangan operasional di dekat kawasan permukiman, pendidikan, dan rumah ibadah, massa tetap menolak konsep zonasi yang dianggap dapat melegalkan praktik hiburan malam secara administratif.

Proses pembahasan revisi ini berawal dari surat Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 yang diusulkan kepada DPRD pada awal Juli lalu. Langkah tersebut dinilai oleh elemen masyarakat sebagai ancaman terhadap nilai-nilai sosial yang selama ini dijaga. Burhanudin menegaskan bahwa pihak ulama akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap menempuh langkah lanjutan guna memastikan daerahnya tetap bersih dari tempat yang mereka klasifikasikan sebagai lokasi maksiat.