Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menerapkan sistem zonasi bagi Tempat Hiburan Malam (THM) mendapatkan penolakan masif dari berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan pemuka agama. Kebijakan ini tertuang dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang dinilai berpotensi melegalkan aktivitas yang dianggap bertentangan dengan norma masyarakat.

Sebagai bentuk protes, ratusan massa yang terdiri dari para ulama, habib, ustaz, hingga santri yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (9/7/2026). Massa menuntut agar Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Bekasi segera menghentikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Kritik utama tertuju pada penghapusan Pasal 47 ayat (1) yang memuat larangan total THM, dan rencananya digantikan oleh Pasal 30 ayat (2) yang memungkinkan operasional THM di kawasan industri, perdagangan, dan jasa. Meskipun aturan baru tersebut menyertakan syarat jarak aman dari pemukiman dan tempat ibadah, para tokoh agama tetap menolak keras sistem lokalisasi tersebut.

Koordinator aksi, Burhanuddin Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan larangan operasional tempat hiburan seperti diskotek, bar, dan panti pijat. Ia justru mendorong agar pemerintah mempertegas sanksi terhadap pelanggaran, alih-alih memberikan ruang legalitas bagi kegiatan tersebut melalui sistem zonasi.

Menanggapi gelombang penolakan tersebut, anggota Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menyatakan bahwa draf yang dipersoalkan baru sebatas usulan awal dari Dinas Pariwisata dan tim konsultan. Sebagai langkah responsif, pihak legislatif telah memutuskan untuk menunda sementara pembahasan rancangan tersebut sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan dewan.