Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa keberhasilan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) tidak hanya bergantung pada kemampuan integrasi data antarinstansi. Menurutnya, aspek integritas dan tingkat kepercayaan terhadap data yang disajikan memegang peranan krusial agar data tersebut dapat menjadi acuan kebijakan yang valid.
Pernyataan tersebut disampaikan Reni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam diskusi tersebut, Reni menyoroti bahwa memiliki data yang terpadu tidaklah cukup tanpa dibarengi dengan jaminan akurasi dan kredibilitas data yang dapat dipercaya oleh publik maupun pemerintah.
Terkait pemanfaatan teknologi blockchain, Reni mengakui potensi besar sistem tersebut dalam mendorong efisiensi anggaran, transparansi, serta percepatan layanan publik. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak terpaku pada satu jenis teknologi saja, mengingat masih banyak alternatif teknologi lain yang dapat dipertimbangkan dalam tata kelola data nasional.
Politisi Fraksi PKS ini juga meminta kejelasan mengenai ruang lingkup penerapan teknologi blockchain dalam RUU SDI nantinya. Ia mempertanyakan apakah teknologi tersebut akan diterapkan secara menyeluruh atau hanya pada sektor-sektor layanan tertentu yang dianggap paling relevan dan membutuhkan keamanan tinggi.
Lebih lanjut, Reni menekankan bahwa RUU Satu Data Indonesia akan menjadi fondasi vital bagi strategi pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengaturan mengenai penggunaan teknologi aplikasi harus dilakukan secara cermat agar norma yang tertuang dalam undang-undang nantinya mampu menjawab tantangan tata kelola data yang efektif dan tepercaya.