Keberadaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia dipandang tidak semestinya dinilai berdasarkan capaian dividen atau rasio pengembalian investasi (return) dalam jangka pendek. Fokus fundamental lembaga ini terletak pada kemampuannya melakukan restrukturisasi dan transformasi mendalam terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menegaskan bahwa indikator kesuksesan yang sahih bagi Danantara adalah keberhasilan membenahi model bisnis, memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), serta meningkatkan profesionalisme di perusahaan pelat merah. Menurutnya, investasi yang dilakukan Danantara harus tetap berbasis pada kelayakan bisnis dan kapasitas lembaga tersebut.
Wijayanto menyoroti potensi tantangan besar yang dapat menghambat kinerja Danantara, terutama adanya intervensi politik dan penugasan proyek yang tidak memiliki kelayakan ekonomi. Ia mengkritisi kecenderungan menjadikan Danantara sebagai "keranjang sampah" bagi perusahaan bermasalah atau proyek-proyek yang tidak esensial bagi pembangunan nasional.
Selain hambatan tersebut, keterbatasan wewenang Danantara dalam menentukan jajaran komisaris dan direksi BUMN juga menjadi catatan krusial. Tanpa otoritas yang memadai, upaya untuk mentransformasi tata kelola perusahaan negara dinilai akan sulit berjalan efektif dan konsisten dalam jangka panjang.
Di sisi lain, Danantara telah mengeklaim adanya efisiensi operasional yang mencapai Rp50 triliun per tahun melalui konsolidasi dan penghapusan transaksi berlapis di lingkungan BUMN. Beberapa perusahaan seperti PT Pupuk Indonesia dan PT Krakatau Steel mulai mencatatkan perbaikan kinerja finansial sebagai dampak dari kebijakan restrukturisasi yang diterapkan, yang diharapkan mampu mendongkrak investasi serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.