Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Sadeng. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan administrasi, legalitas perizinan, serta pemenuhan kewajiban pajak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan temuan krusial terkait tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) periode Januari hingga Juni 2026 yang mencapai angka Rp1,6 miliar. Dari total tersebut, PT Imasco Tambang Raya tercatat sebagai penunggak terbesar dengan nilai mencapai Rp900 juta, disusul oleh PT Pertama Mina Sutra Perkasa (PMSP) sebesar Rp495 juta.
Selain masalah pajak, pihak PT PMSP juga mengakui bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan telah kedaluwarsa sejak Juni 2025. Saat ini, perusahaan tersebut sedang berupaya mengajukan status suspend sembari memproses perpanjangan izin baru. Namun, Satgas menekankan bahwa perusahaan dengan izin yang telah mati dilarang keras untuk melanjutkan aktivitas eksplorasi di lapangan.
Data yang dihimpun oleh Satgas menunjukkan kondisi yang memprihatinkan di kawasan Gunung Sadeng. Dari 21 perusahaan yang melakukan eksploitasi, hanya tujuh entitas yang diketahui telah memiliki kelengkapan dokumen perizinan resmi. Rendahnya kepatuhan ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember.
Menanggapi temuan tersebut, pihak Satgas menegaskan akan segera melakukan langkah tegas. Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berwenang untuk menindak perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan kewajiban hukum lainnya.