Kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Selasa (7/7/2026), Jaksa Penuntut Umum membeberkan modus operandi yang digunakan terdakwa untuk menyembunyikan uang hasil bisnis barang haram tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dari mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, pada November 2025. Penyerahan uang dalam bentuk tunai tersebut dilakukan secara langsung di area Mapolres Bima Kota. Untuk menghindari kecurigaan, uang tersebut kemudian dipindahkan ke koper pribadi dan dibawa menuju Lombok.

Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa melibatkan pihak ketiga, yakni seorang karyawan bank bernama Debi Susanti, untuk menyamarkan jejak transaksi. Uang hasil kejahatan tersebut disetorkan ke rekening milik mertua Debi, yakni Romli, dengan total mencapai Rp1,48 miliar. Terdakwa disebut memanfaatkan skema pinjam nama ini untuk mengelabui sistem perbankan dan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, jaksa memaparkan bahwa sebagian dari uang hasil penjualan sabu tersebut diduga digunakan oleh terdakwa untuk mendanai perjalanan ibadah umrah bersama tujuh anggota keluarga dan kerabatnya. Pembayaran uang muka sebesar Rp50 juta diketahui telah dilakukan terdakwa melalui aplikasi perbankan daring pada akhir November 2025.

Kini, baik Debi Susanti maupun anggota kepolisian lainnya yang terlibat dalam skema transfer dana tersebut telah ditetapkan sebagai saksi kunci dalam proses persidangan. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya merupakan pimpinan tertinggi di kepolisian wilayah setempat.