Persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Negeri Medan mengungkap celah krusial dalam dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum terdakwa Djoko Sutrisno, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) Tbk, menyebut bahwa keterangan para ahli dalam sidang membuktikan adanya kelemahan mendasar pada konstruksi hukum perkara ini.

Willyam Raja D. Halawa, selaku kuasa hukum PT PASU, menjelaskan bahwa kesaksian dari ahli hukum pidana dan ahli audit yang dihadirkan di persidangan mempersoalkan dua poin utama dakwaan. Poin tersebut meliputi dugaan pemaksaan ranah pidana pada sengketa bisnis serta metodologi penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak kredibel.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, memaparkan bahwa hubungan kerja sama, utang-piutang, maupun perselisihan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Mahmud menegaskan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana sepatutnya menjadi langkah terakhir setelah jalur hukum administrasi atau perdata ditempuh.

Di sisi lain, ahli audit Sudirman mengkritik keras validitas penghitungan kerugian keuangan negara yang diajukan jaksa. Sudirman mengungkapkan bahwa proses audit tersebut mengabaikan standar pemeriksaan karena tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait, melainkan hanya bersandar pada dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Lebih lanjut, ahli audit juga menekankan bahwa potensi kerugian yang dialami korporasi tidak secara otomatis mencerminkan kerugian keuangan negara. Pihak pembela pun berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta persidangan ini secara objektif guna menghasilkan keputusan yang adil dan terlepas dari asumsi sepihak.